Dewan Pendidikan Daerah
Istimewa Yogyakarta menilai bahwa draf kurikulum 2013 memiliki banyak
kelemahan. Ketua Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Wuryadi mencatat sejumlah kelemahan dari isi kurikulum yang rencananya
akan mulai diimplementasikan pada tahun ajaran mendatang itu.
Kelemahan
pertama, kurikulum 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena penekanan
pengembangan kurikulum hanya didasarkan pada orientasi pragmatis. Selain
itu, kurikulum 2013 tidak didasarkan pada evaluasi dari pelaksanaan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 sehingga dalam
pelaksanaannya bisa membingungkan guru dan pemangku pendidikan.
"Saat
ini, KTSP saja baru menuju uji coba dan ada beberapa sekolah yang belum
melaksanakannya. Bagaimana bisa, kurikulum 2013 ditetapkan tanpa ada
evaluasi dari pelaksanaan kurikulum sebelumnya," katanya di Yogyakarta,
Senin lalu.
Kelemahan lainnya, lanjut Wuryadi, pemerintah seolah
melihat semua guru dan siswa memiliki kapasitas yang sama dalam
kurikulum 2013. Guru juga tidak pernah dilibatkan langsung dalam proses
pengembangan kurikulum 2013.
Wuryadi juga menilai tak adanya
keseimbangan antara orientasi proses pembelajaran dan hasil dalam
kurikulum 2013. Keseimbangan sulit dicapai karena kebijakan ujian
nasional (UN) masih diberlakukan.
"UN hanya mendorong orientasi
pendidikan pada hasil dan sama sekali tidak memperhatikan proses
pembelajaran. Hal ini berdampak pada dikesampingkannya mata pelajaran
yang tidak diujikan dalam UN. Padahal, mata pelajaran non-UN juga
memberikan kontribusi besar untuk mewujudkan tujuan pendidikan,"
tambahnya.
Kelemahan penting lainnya, pengintegrasian mata
pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk jenjang pendidikan dasar.
Dewan Pendidikan DIY menilai langkah ini tidak tepat karena rumpun ilmu
mata pelajaran-mata pelajaran itu berbeda.
Karena melihat kelemahan-kelemahan ini, Dewan Pendidikan DIY meminta pemerintah melakukan desain ulang kurikulum 2013.
"Desain
ulang terhadap kurikulum 2013 ini perlu dilakukan dengan turut
melibatkan guru karena guru menjadi unsur penting dalam kurikulum baru
itu," kata Wakil Ketua I Dewan Pendidikan DIY Heri Dendi.
Selain
itu, Dewan Pendidikan juga akan mengirimkan hasil kajian tersebut kepada
pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, DPR
RI, serta Presiden dan Wakil Presiden RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar